KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINTANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20, TBD No.20, LL KAB. SINTANG: 91 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan menyatakan bahwa sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah yang mengacu pada pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penerapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2014.
- 91 Halaman
|