Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Kebijakan Perberasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
Dasar Hukum Inpres ini aalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani padi dan produksi beras nasional; Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk dan ketertiban dalam
menentukan harga eceran pupuk bersubsidi pada sektor
pertanian di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur alokasi dan
harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
yang meliputi
Peruntukan Pupuk Bersubsidi,
Alokasi Pupuk Bersubsidi,
Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan
Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Penyelenggaran peternakan dan kesehahan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan dan demi peningkatan kesehatan masyarakay sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hewan sebagai sumber daya pangan perlu dilakukan melalui usaha yang terarah pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan masyarakat. Dan untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat, dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK. 140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek dan Subjek Izin; Bab III Perizinan; Bab IV TDUP; Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kab. Sampang TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Sampang sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Desember 2013 Nomor :
518/28003/021/2013 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota Tahun 2014, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalur Beras oleh Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Instruksi Mendagri No.: 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014; Peraturan ini merupakan Pedoman pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Sampang tahun 2014, disamping Peraturan Perundang Undangan lainya yang telah ditetapkan; Penanggung jawab Program Raskin Kabupaten Sampang adalah Bupati,di Kecamatan adalah Camat dan di Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala/Lurah; serta memuat tentang Pengelolaan dan Pengorganisasian; Perencanaan dan Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERBENIHAN DAN MATA TEMPEL PADA DINAS KETAHANANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal diatur oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangannya; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung Penganekaragaman Konsumsi Pangan; bahwa untuk mencapai kondisi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, tim teknis, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
5 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2013
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang ketersediaannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan Pada Kabupaten Landak. Berisi 27 Pasal dalam 12 Bab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas operasiqnal dinas
dan memberikan kontribusi bagr pengembangan
peternakan di Kabupaten Barito Timur perlu
ditetapkan pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak
Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurul a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi
Dinas Pertanian Kabuparen Barito Timur;
Undang-Undang Nomor' 5 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Ta.Iiun 2Ol4;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Incionesia Tahun 2017 Nomor 12.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN Bagiaan Kesatu Pembentukan; BAB III :SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATAN Bagian Kesatu Jabatan Pelaksana; EAB V KEPEGAWAIAN, ESELON;BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010
pertanian, perikanan dan kehutanan-badan pelaksana penyuluhan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan potensi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal serta berkemampuan dalam mengelola usaha taninya sehingga diperlukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menindaklanjuti pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Balai Penyuluhan Kecamatan, Eselonisasi Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat