rincian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, BD.2021/NO.115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib,
aman, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan
daerah, memperluas jenis pelayanan kepada
masyarakat dan memperkuat dasar hukum
pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah, perlu
disusun pedoman dalam pemungutan lain-lain
pendapatan asli daerah;
c. bahwa pengaturan mengenai lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah belum
mengatur secara rinci mengenai rincian objek dan
nominal lain-lain pendapatan asli daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian LainLain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek LLPADS; Struktur dan Besaran Tarif; Mekanisme Penetapan LLPADS; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Jumlah halaman: 16 HLM; Lampiran: 29 HLM
|