Materi Pokok: Beberapa ketentuan tarif dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sehingga struktur dan besaraan tarif Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat