Materi Pokok: Objek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemanfaatan barang milik daerah pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: a. Kompleks Stadion Mandala Krida; b. Kompleks GOR Amongraga; c. Area Parkir GOR Amongraga; dan d. Sirkuit BMX Youth Centre. Subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang milik daerah. Besarnya tarif pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian atas pemanfaatan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat