Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 104)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.21
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1002 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Mengubah sebagian :
  1. PERGUB No. 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan