Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020

Perubahan Atas Pergub No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dihapus, Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.104
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan