Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 67 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Badan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tingkat penggunaan fasilitas dan jasa pelayanan diukur berdasarkan banyaknya pengguna laboratorium khususnya pada pengujian kualitas air dan air limbah, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan laboratorium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Badan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
08 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.69
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan