pemanfaatan-bmd
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BD.2020/NO.110
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; b. bahwa terdapat objek barubarang milik daerah yang dapat dioptimalkan sebagai pendapatan daerah dan adanya substansi pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor5 Tahun 2015.
- Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 5 halaman
|