RINCIAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2023/NO.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang RIncian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021
tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
uraian keterangan tarif Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah pada Dinas Perhubungan DIY dan
obyek baru pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan DIY perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan dalam lampiran terkait rincian lain-lain PAD yang sah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 3 HLM
|