Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud, tujuan, ruanglingkup dan sasaran; tatacara pembukaan lahan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat