Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pelaksanaan Pola Kerja Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Kebijakan Pertanian Terintegrasi; Bab 3. Pengorganisasian Pola Kerja Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Kebijakan Pertanian Terintegrasi; Bab 4. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat