ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan
percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan
pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan
mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui
pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju,
mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta
pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai
upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri
pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan
keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan
petani;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta
menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang
mengamanatkan setiap barang milik daerah dalam
pengelolaannya harus memberikan nilai manfaat bagi
masyarakat, perlu sinergi antarpemangku kepentingan
melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, sarana dan prasarana;
c. bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani
Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
- Terdiri dari 37 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Kerja Sama, Sistem Informasi Dan Data Terpadu, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
|