Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan angka 5, angka 9, angka 14, angka 20, angka 21, angka 22 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 9a di antara Pasal 9 dan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 29, serta menambah 1 bab setelah Bab VII yakni Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 36
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat