Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021

Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal Bab III Distribusi Pangan Lokal Bab IV Keamanan Pangan Lokal Bab V Pemanfaatan Pangan Lokal Bab VI Mutu dan Gizi Pangan Lokal Bab VII Label Pangan Lokal Bab VIII Ketahanan Pangan Bab IX Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Bab X Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Monitoring dan Evaluasi Bab XIII Kerjasama Bab XIV Pendanaan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 52 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan