Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1995
Perda Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Kulit, Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1996.
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang
Pemeriksaan dan Pengawasan atas kulit sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun
1986 dicabut
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Telur dan Ayam Pedaging
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga semakin berkembang pengusaha ternak ayam, baik ayam ras petelur, ayam ras pedaging maupun bukan ayam ras; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penggalian sumber pendapat Asli Daerah Sendiri, dipandang perlu mengenakan retibusi atas penjualan telur ayam dan ayam pedaging baik ayam ras maupun ayam bukan ras, serta pengaturannya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah berupa tata laksana di bidang pengairan khususnya operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, perlu adanya keikutsertaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisatoris, teknis danfinansial melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun, merehabilitasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan irigasi
yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan fungsi, peranan
dan status organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air, perlu adanya Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubernut Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Se Jawa Tengah Dengan Peraturan Daerah;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Instruksi Prsiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 42/PRT/1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 411.6/97/1993; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 188.5/402/1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Azas, Sifat Dan Tujuan, Tugas Dan Ruang Llngkup, Batas Wilayah Kerja, Organisasi, Tata Kerja, Forum Koordinasi P3A Dharma Tirta, Pembinaan, Pembiayaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembubaran, Ketentuan Peraliran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1994
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar
1994
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1994/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kesehatan Ternak di Pasar Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi dewasa ini;
bahwa sehubunga hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang adalah Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar. Ketentuan pada penamaan semula pemeriksaan kesehatan Ternak di pasar diubah. ketentuan pada pasal 1, Judul BAB II, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), BAB IV, Pasal 7, PAsal 8 ayat (2), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1994.
Ketentuan pada penamaan semula pemeriksaan kesehatan Ternak di pasar diubah. ketentuan pada pasal 1, Judul BAB II, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), BAB IV, Pasal 7, PAsal 8 ayat (2), diubah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1994 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan Daerah dan pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Sendiri dari Pemotongan Ternak. Besarnya tarip yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemotongan Ternak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang ini sehingga perlu dirubah dan disesuaikan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait pemotongan ternak, menyesuaikan ketentuan terkini terkait pembatasan masuknya daging ke wilayah Kabupaten, ijin jagal, dan biaya pemotongan ternak yang dikenakan. Pelaksanaan pemungutan dan retribusi pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1993/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengubah tarip Bea Timbangan Ternak dimaksud dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1993/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Susu Ternak
ABSTRAK:
bahwa susu ternak merupakan salah satu sumber gizi dari protein hewani yang dibutuhkan oleh masyrakat dan oleh karenanya baik pemeliharaan ternak, produksi susu dan kualitas air susunya perlu diatur; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, susu sebagai bahan yang dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu ditangani secara higienis; bahwa di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ada
Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Susu yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah
dengan Surat Keputusan tanggal 11 Djuni 1955 Nr U 91/1/5 diundangkan dalam Lembaran Proinsi Djawa Tengah tertanggal 15 Djuli 1955 (Tambahan Seri C Nr 17) tentang Perusahaan dan
Perdagangan susu yang sudah tidak sesuai lagi, baik bentuk maupun materinya dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah, mengatur kembali Peraturan tentang Retribusi Susu Ternak dan menentukannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/M/SK/7/1982; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi susu ternak yang meliputi obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pengusaha peternak perah, pemeriksaan dan pengambilan contoh susu, tarif retribusi, pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana dan penyidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/Seri.B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip pemotongan ternak sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1988 Nomor 188.3/224/1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1988 Seri B Nomor 6 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengubah
tarip pemotongan ternak dimaksud dan menetapkannya dalam
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 19833; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip retribusi potong ternak yang kini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehinggar perlu diatur kembali;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 tentang Retribusi Potong Ternak, Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1976 Seri B tanggal 11 Oktober 1976;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah, Pasal 26 ayat (3) diubah, Pasal 27 ayat (1) diubah, dan menambah ayat baru pada Pasal 27 yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak diubah.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat