penyediaan - dan - penyaluran - cadangan - pangan - daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU NO. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU NO. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota, Penganekaragaman Pangan, Sistem Informasi Penyediaan Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa krisis ekonomi telah menimbulkan dampak yang cukup memprihatinkan khususnya terhadap keluarga miskin dalam mengatasi masalah kebutuhan pangan dan gizi, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas sektor/instansi/masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya ilim usaha yang mampu menunjang pengembangan perternak dan perikanan maka perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Perternakan Dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 22 Tahun 1983 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Usaha Persetujuan Prinsip Dan Perizinan, Hak ewajiban Dan Larangan Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan
perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial
melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun,
merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan
fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 411.6/97/
1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan
Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 42 /PRT/ 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, sifat dan tujuan, tugas dan ruang lingkup, batas wilayah kerja, organisasi, tata kerja, forum koordinasi P3A Dharma Tirta, pembinaan, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1997.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi dalam Negeri; Petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi gejala kerawanan pangan, gejolak harga pangan dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan program strategi nasional guna mewujudkan ketahanan pangan serta dalam rangka mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan sub sistem dari cadangan pangan nasional maka perlu disusun peraturan tentang cadangan pangan yang
dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap penyelenggaraan cadangan pangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2015; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Maksud dan tujuan;
b. Sasaran;
c. Pembiayaan;
d. Pelaksana;
e. Mekanisme Pengadaan;
f. Mekanisme Pengelolaan;
g. Mekanisme Penyaluran;
h. Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan;dan
i. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat