bea timbangan ternak
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1993/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK: |
- bahwa besarnya tarip Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengubah tarip Bea Timbangan Ternak dimaksud dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1980;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 pada Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1994.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 diubah.
- 3 hlm
|