Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi susu ternak yang meliputi obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pengusaha peternak perah, pemeriksaan dan pengambilan contoh susu, tarif retribusi, pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana dan penyidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat