pemotongan ternak
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/Seri.B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK: |
- bahwa besarnya tarip pemotongan ternak sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1988 Nomor 188.3/224/1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1988 Seri B Nomor 6 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengubah
tarip pemotongan ternak dimaksud dan menetapkannya dalam
Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 19833; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 pada Pasal 25.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1993.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 diubah.
- 3 hlm
|