Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1995

Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Kulit, Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 1995
Tanggal Pengundangan
15 November 1996
Tanggal Berlaku
15 November 1996
Sumber
LD.1996/NOMOR.38
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan