Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Kulit, Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat