Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Azas, Sifat Dan Tujuan, Tugas Dan Ruang Llngkup, Batas Wilayah Kerja, Organisasi, Tata Kerja, Forum Koordinasi P3A Dharma Tirta, Pembinaan, Pembiayaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembubaran, Ketentuan Peraliran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat