Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1995

Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Azas, Sifat Dan Tujuan, Tugas Dan Ruang Llngkup, Batas Wilayah Kerja, Organisasi, Tata Kerja, Forum Koordinasi P3A Dharma Tirta, Pembinaan, Pembiayaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembubaran, Ketentuan Peraliran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pembentukan Dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
24 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1995
Tanggal Berlaku
01 Januari 1995
Sumber
LD.1996/NO.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan