Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1993

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah, Pasal 26 ayat (3) diubah, Pasal 27 ayat (1) diubah, dan menambah ayat baru pada Pasal 27 yaitu ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Juni 1993
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 1993
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1993
Sumber
LD.1993/NOMOR.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan