Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1976 Tentang Retribusi Potong Ternak. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah, Pasal 26 ayat (3) diubah, Pasal 27 ayat (1) diubah, dan menambah ayat baru pada Pasal 27 yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat