Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang adalah Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar. Ketentuan pada penamaan semula pemeriksaan kesehatan Ternak di pasar diubah. ketentuan pada pasal 1, Judul BAB II, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), BAB IV, Pasal 7, PAsal 8 ayat (2), diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat