Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat