Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait pemotongan ternak, menyesuaikan ketentuan terkini terkait pembatasan masuknya daging ke wilayah Kabupaten, ijin jagal, dan biaya pemotongan ternak yang dikenakan. Pelaksanaan pemungutan dan retribusi pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas Peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat