Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1994

Perubahan Kedua Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait pemotongan ternak, menyesuaikan ketentuan terkini terkait pembatasan masuknya daging ke wilayah Kabupaten, ijin jagal, dan biaya pemotongan ternak yang dikenakan. Pelaksanaan pemungutan dan retribusi pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas Peternakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 1994
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 1994
Tanggal Berlaku
18 Oktober 1994
Sumber
LD Tahun 1994 No. 8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan