RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2012/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025; Kabupaten Tana Tidung memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangkla Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan proritas pembangunan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentsng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang adil dan merata. Secara umum, peraturan ini mengarahkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tana Tidung, sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat, yang mencakup Pengembangan ekonomi daerah, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan, Penguatan tata kelola pemerintahan. RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan pergantian kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2018/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada belanja tidak langsung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu disusun suatu pedoman yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan belanja tidak terduga tersebut; agar kegiatan belanja tidak terduga dapat berjalan secara terarah, efektif, efisien, transparan, cepat dan tepat sasaran serta merupakan belanja yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan tentang Presiden Pengadaan Nomor 54 Barang/Jasa Tahun 2010 Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang dialokasikan untuk pengeluaran tidak terduga oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja tidak terduga dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat digunakan secara cepat dan tepat dalam menangani kondisi darurat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2018/NO 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penatausahaan barang persediaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka perlu adanya Pedoman Penatausahaan diLingkungan Pemerintah Barang Persediaan Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 49); berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan
Barang Persediaan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman untuk pengelolaan, pencatatan, serta pelaporan barang persediaan milik pemerintah daerah. peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang persediaan pemerintah, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional pemerintahan serta pelayanan publik secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2023
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 30 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung No. 30 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
Rencana Strategis Perangkat Daerah – Perubahan – Kabupaten Tana Tidung – 2021-2026
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD 2023 (38)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menindaklanjuti perubahan dan/atau penambahan nomenklatur sub kegiatan dan indikatornya, pembentukan BLUD dan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tana Tidung No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tana Tidung No.16 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tana Tidung No.2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.4 Tahun 2021; PerBup Tana Tidung No.30 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Perubahan Renstra PD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud dalam PerBup ini menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah mulai Tahun 2024 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkungan Instansi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkungan Instansi Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STANDAR KOMPETENSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
152 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Kebutuhan untuk menyesuaikan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010; Permendikbud No.81 Tahun 2013; Permendikbud No.7 Tahun 2016; Permendikbud No.84 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (PNF-SKB) di Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi pembentukan, penutupan, kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewenangan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, tata kerja, program kegiatan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 26 Tahun 2018
PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2018/NO 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka menyeragamkan dan tindakan dalam langkah-langkah kegiatan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian dalam kegiatan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan dan Laporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tana
Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidug.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara dan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset atau barang milik daerah. Yang mencakup Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pelaporan Barang Milik Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Penilaian dan Penghapusan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sehingga barang milik daerah dapat dikelola dengan baik, dipelihara, dimanfaatkan secara optimal, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Dan Analisis Beban Kerja, bahwa hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja oleh Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipi
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Bupati Tana Tidung merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Bupati Tana Tidung menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Hasil Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidun
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II POLA HUBUNGAN KERJA
BAB III KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA BUPATI/WAKIL BUPATI
BAB IV KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA SEKRETARIS DAERAH
BAB V KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
BAB VI KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKENISME KERJA ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAN UMUM
BAB VII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA KEPALA BAGIAN
BAB VIII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA KEPALA DINAS /BADAN/SATUAN
BAB IX KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA SEKRETARIAT DPRD
BAB X KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA CAMAT
BAB XII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA INSTANSI VERTIKAL SELAKU UNSUR PELAKSANA DEKONSENTRASI
AB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2017 tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan produktivitas dan disiplin kerja yang berdampak pada peercepatan perwujudan tujuan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung, perlu pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tana Tidung
sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis jabatan di Lingkungan Kementerian DalamNegeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk hukum Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
BAB I KENTENTUAN
BAB II PRINSIP DAN KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III JAM KERJA
BAB IV PRESENSI DAN LAPORAN KINERJA HARIAN
BAB V PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN KEPADA TIAP PEGAWAI ASN
BAB VI PENILAIAN TPP ASN
BAB VII PEMBAYARAN TPP
BAB VIII Pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Unsur Presensi
BAB IX PEMBAYARAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat