Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang dialokasikan untuk pengeluaran tidak terduga oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja tidak terduga dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat digunakan secara cepat dan tepat dalam menangani kondisi darurat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat