Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman untuk pengelolaan, pencatatan, serta pelaporan barang persediaan milik pemerintah daerah. peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang persediaan pemerintah, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional pemerintahan serta pelayanan publik secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat