Peraturan ini mengatur mengenai tata cara dan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset atau barang milik daerah. Yang mencakup Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pelaporan Barang Milik Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Penilaian dan Penghapusan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sehingga barang milik daerah dapat dikelola dengan baik, dipelihara, dimanfaatkan secara optimal, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat