Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum Terdiri dari Pasal 1; Bab II Rencana Strategis Perangkat Daerah terdiri dari Pasal 2 - Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat