PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas. Bahwa perdagangan orang berpotensi mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah transit serta menjadi tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun suatu kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan orang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administras Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Hubungan Kerja antar Penyelenggara Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2014
PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda, pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat dalam penanggulangannya baik secara preventif maupun represif. Dalam rangka tercapainya tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara optimal perlu ditetapkan ketentuan – ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulanagan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta ruang lingkup penerapannya. Mengatur langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, termasuk penyuluhan dan edukasi tentang kebakaran. Menetapkan kewajiban bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menjelaskan prosedur penanggulangan kebakaran, termasuk koordinasi antar lembaga dan mekanisme respon darurat. Mengatur sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2014
Bahwa Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi dalam suatu Daerah sebagai bagian dari upaya memajukan pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Bahwa Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Angkutan Jalan saat ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk syarat dan ketentuan untuk masing-masing jenis. Prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin operasi bagi penyedia jasa angkutan. Ketentuan mengenai keselamatan berkendara, termasuk pemeriksaan kendaraan dan kewajiban bagi pengemudi. Pengaturan mengenai tarif angkutan yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa. Serta mengatur mengenai ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan perekonomian Daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintaha; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016.
Peraturan ini mengatur mengenai rincian sumber pendapatan yang diperkirakan untuk tahun 2015. Alokasi belanja untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Serta merincikan terakit belanja daerah dan juga belanja lansung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD adalah berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban: Menjelaskan format dan isi laporan pertanggungjawaban yang harus disusun oleh pemerintah daerah. Mengatur rincian pendapatan yang diterima dan belanja yang dilakukan selama tahun anggaran 2013. Menyusun evaluasi terhadap pencapaian kinerja program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan perubahan, seperti penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, penerimaan pendapatan, atau kebutuhan belanja. Mengatur perubahan dalam komponen pendapatan daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan baru atau revisi target pendapatan. Menyusun rincian belanja daerah yang mengalami perubahan, baik untuk kegiatan baru, perubahan alokasi, atau pengurangan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Nunukan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjadi hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejateraan Sosial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Persero Terbatas; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan program CSR, termasuk alokasi anggaran dan laporan pelaksanaan. Menyusun pedoman tentang jenis-jenis program yang dapat dilakukan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. engatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2011/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Nunukan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/161/06-V/KEU Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011. Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah/Kota; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan sumber-sumber pendapatan yang diharapkan untuk diperoleh selama tahun anggaran 2011, termasuk pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Mengatur rencana penggunaan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan, baik dalam bidang pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun kegiatan pemerintahan. Menyebutkan prioritas dalam penggunaan anggaran, termasuk program-program strategis yang akan dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang –Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka segala peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang tersebut perlu diadakan penyesuaian. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Nunukan masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sehingga tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga perlu dirubah. Nahwa Kabupaten Nunukan terdiri dari daratan dan perairan yang banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam, yang pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah / mengurangi berbagai dampak negatif yang merugikan Daerah dan Masyarakat, maka perlu menetapakan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksnaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan pengaturan untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks pertambangan mineral dan batubara. Mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan, termasuk syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2011
Dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan iklim insdustri daerah serta meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi di Daerah, maka perlu memberikan pelayanan perizinan secara cepat, tepat dan murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Tempat Usaha, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staastblad 1926 : 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan staastblad Nomor 450); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana teleh di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Kualitas Air; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten / Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan apa yang dimaksud dengan izin gangguan dan jenis usaha atau kegiatan yang wajib mengajukan izin ini. Menyatakan tujuan dari pengaturan izin gangguan, yaitu untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.
Mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan izin gangguan, termasuk dokumen yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat