Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan pengaturan untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks pertambangan mineral dan batubara. Mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan, termasuk syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat