Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2011

Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan pengaturan untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks pertambangan mineral dan batubara. Mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan, termasuk syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
LD 2011/NO.04
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan