Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan program CSR, termasuk alokasi anggaran dan laporan pelaksanaan. Menyusun pedoman tentang jenis-jenis program yang dapat dilakukan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. engatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan