Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan program CSR, termasuk alokasi anggaran dan laporan pelaksanaan. Menyusun pedoman tentang jenis-jenis program yang dapat dilakukan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. engatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat