Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan sumber-sumber pendapatan yang diharapkan untuk diperoleh selama tahun anggaran 2011, termasuk pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Mengatur rencana penggunaan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan, baik dalam bidang pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun kegiatan pemerintahan. Menyebutkan prioritas dalam penggunaan anggaran, termasuk program-program strategis yang akan dilaksanakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat