Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan perubahan, seperti penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, penerimaan pendapatan, atau kebutuhan belanja. Mengatur perubahan dalam komponen pendapatan daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan baru atau revisi target pendapatan. Menyusun rincian belanja daerah yang mengalami perubahan, baik untuk kegiatan baru, perubahan alokasi, atau pengurangan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat