Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban: Menjelaskan format dan isi laporan pertanggungjawaban yang harus disusun oleh pemerintah daerah. Mengatur rincian pendapatan yang diterima dan belanja yang dilakukan selama tahun anggaran 2013. Menyusun evaluasi terhadap pencapaian kinerja program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat