Peraturan ini mengatur mengenai rincian sumber pendapatan yang diperkirakan untuk tahun 2015. Alokasi belanja untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Serta merincikan terakit belanja daerah dan juga belanja lansung maupun tidak langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat