Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015

Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.16
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan