Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk syarat dan ketentuan untuk masing-masing jenis. Prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin operasi bagi penyedia jasa angkutan. Ketentuan mengenai keselamatan berkendara, termasuk pemeriksaan kendaraan dan kewajiban bagi pengemudi. Pengaturan mengenai tarif angkutan yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa. Serta mengatur mengenai ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat