Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan apa yang dimaksud dengan izin gangguan dan jenis usaha atau kegiatan yang wajib mengajukan izin ini. Menyatakan tujuan dari pengaturan izin gangguan, yaitu untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan izin gangguan, termasuk dokumen yang diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat