Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2014

Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta ruang lingkup penerapannya. Mengatur langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, termasuk penyuluhan dan edukasi tentang kebakaran. Menetapkan kewajiban bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menjelaskan prosedur penanggulangan kebakaran, termasuk koordinasi antar lembaga dan mekanisme respon darurat. Mengatur sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan