PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang berbagai hak keuangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD. Ini meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPRD. Menetapkan tunjangan, fasilitas, dan manfaat lain yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk mendukung kinerja mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, maka peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2006 tentang kedudukan protokoleran dan keuangan pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, serta peraturan lainnya sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 belum disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka untuk kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahaan terdapat beberapa pengeluaran belanja yang harus dilakukan pengeluaran setiap bulannya. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yaitu dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Bupati dapat melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi–tingginya sebesar seperduabelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun sebelumnya untuk keperluan setiap bulan dengan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari–hari, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerinta; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan mengenai pengeluaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum APBD 2018 secara resmi ditetapkan. Ini biasanya mencakup kebutuhan mendesak atau kegiatan yang tidak bisa ditunda. Baik itu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sera pembagian anggaran untuk beberapa kategori pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran rincian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui dalam anggaran utama. Ini termasuk pembagian dan perincian anggaran untuk setiap sektor atau program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu diatur tentang Bangunan Gedung sehingga memberikan kepastian hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014 tenang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup peraturan terkait pengelolaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan mematuhi standar teknis, keselamatan, dan estetika yang ditetapkan. Mengatur prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). Ini mencakup dokumen yang diperlukan, tahapan proses pengajuan, dan kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Menetapkan kriteria teknis dan standar yang harus dipenuhi dalam desain, konstruksi, dan penggunaan bangunan gedung. Ini mencakup aspek-aspek seperti struktur bangunan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta pengelolaan lingkungan. Mengatur mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung untuk memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang disetujui serta memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
125 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal sehingga dapat terkelola dengan baik dan efisien. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prinsip, kebijakan, dan tata cara dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset daerah. Ini meliputi seluruh aspek pengelolaan barang dari perolehan hingga penghapusan. Mengatur prosedur pengadaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, dan pencatatan barang. Peraturan ini juga mencakup tata cara inventarisasi untuk memastikan bahwa barang-barang yang dimiliki daerah tercatat dengan akurat dan diperbarui secara berkala.Menetapkan aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum. Ini termasuk ketentuan tentang pemanfaatan barang untuk kegiatan pemerintah, sewa, atau pemanfaatan oleh pihak ketiga. Mengatur kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik daerah agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya. Ini mencakup prosedur perawatan rutin serta tanggung jawab pihak-pihak yang mengelola barang tersebut. Mengatur ketentuan tentang peminjaman, pengalihan, dan penghapusan barang milik daerah. Ini termasuk proses yang harus diikuti untuk mengalihkan atau menghapus barang, serta kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi. Menetapkan sanksi atau tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk kemungkinan tindakan administratif atau hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PULAU SEBATIK
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2017/NO.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efektifitas teknis operasional pengelolaan limbah sampah yang mendukung program sanitasi, kesehatan di lingkungan perumahan dan permukiman, kelestarian lingkungan hidup, diperlukan suatu lembaga yang mengelola limbah sampah. Bahwa kondisi giografis dan karakteristik cakupan layanan persampahan di pulau sebatik dan keberadaan TPA sebatik dibutuhkan unit teknis yang secara khusus melaksanakan kegiatan operasional tertentu dibidang pengelolaan persampahan. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2009 tentang dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kebersihan Pertamanan dan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pengelolaan persampahan saat ini perlu diganti; Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan/atau kegiatan pengelolaan persampahan, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka dapat dibentuk UPT, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan persampahan di Pulau Sebatik. Ini mencakup tujuan, fungsi, dan tanggung jawab unit tersebut. Menetapkan struktur organisasi UPT Pengelolaan Persampahan, termasuk posisi-posisi yang ada, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Ini bisa meliputi jabatan seperti kepala unit, staf teknis, dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Dengan ditetapkannnya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nunukan nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kebersihan, Pertamanan, dan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah yang memiliki akses sulit kefasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan, maka diselenggarakan Program Jaminan Persalinan. Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan untuk meningkatkan jumlah persalinan difasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir yang belum memiliki jaminan oleh JKN/KIS atau Jaminan lainnya. Sebagai upaya menjamin efektifitas, efisiensi serta keberhasilan Program Jaminan Persalinan, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan program jaminan persalinan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial bagi ibu hamil yang menjalani persalinan, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan persalinan. Mengatur kriteria dan persyaratan bagi ibu hamil untuk dapat menerima manfaat dari program jaminan persalinan. Ini mencakup kriteria kelayakan seperti status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Menyediakan detail tentang jenis manfaat yang diberikan dalam program jaminan persalinan, termasuk layanan medis yang ditanggung, biaya yang dapat diklaim, dan batasan-batasan yang berlaku. Ini mencakup biaya persalinan, perawatan prenatal dan postnatal, serta layanan lain yang terkait dengan proses persalinan. Mengatur prosedur untuk pengajuan klaim dan pembayaran manfaat program jaminan persalinan. Ini termasuk mekanisme pendaftaran, formulir yang harus diisi, serta waktu dan cara pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam wilauah Kabupaten Nunukan, perlu mengatur penataan dan pembinaan pergudangan. Bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan pergudangan di Kabupaten Nunukan, perlu mendorong tertib penataan dan pembinaan gudang di Kabupaten Nunukan, melalui Penerbitan Tanda Daftar Gudang. Untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-
DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Tanda.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang tentang Sistem Resi Gudang; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan.
Peratyran ini mengatur mengenai kewajiban pemilik gudang untuk mendaftarkan gudangnya kepada pemerintah daerah. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat dan mengawasi keberadaan serta penggunaan gudang di wilayah Kabupaten Nunukan. Menetapkan ketentuan mengenai tanda daftar gudang, termasuk bentuk, fungsi, dan informasi yang harus tercantum pada tanda daftar tersebut. Tanda daftar gudang ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa gudang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tanda daftar gudang serta prosedur yang harus diikuti dalam pendaftaran. Ini termasuk dokumen yang diperlukan, formulir pendaftaran, dan proses verifikasi oleh instansi terkait. Pembinaan dan pengawasan serta menagtur terkait sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dinamika kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedun; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkunang Hidup di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedagang kaki Lima; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang upaya-upaya untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Nunukan. Ini mencakup pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggulangi gangguan tersebut. Mengatur prosedur dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kerusuhan atau kekacauan di masyarakat. Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan keamanan publik. Menentukan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran dan besaran sanksi yang dapat diterapkan. Serta adanya pengawasan dan penegakkan hukum dan juga ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2007 Nomor 11 Seri E Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2017
Untuk meciptakan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, serta bertanggung jawab, perlu didukung dengan Perangkat Desa. Bahwa untuk mewujudkan manajemen Perangkat Desa, dalam upaya meningkatkan Peran Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu adanya pengaturan terkait dengan Perangkat Desa sehingga memberikan Kepastian hukum. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Perangkat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur tentang pengaturan, penetapan, dan kedudukan perangkat desa, yang mencakup struktur organisasi dan fungsi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mengatur kriteria, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Ini mencakup ketentuan mengenai proses seleksi, kualifikasi, dan mekanisme rekrutmen perangkat desa. Menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan staf lainnya. Peraturan ini juga menentukan pembagian tugas dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan desa. Serta mengatur terkait pemberhentian dan juga penghasilan dari perangkat desa atau unsur staf perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat