Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran rincian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui dalam anggaran utama. Ini termasuk pembagian dan perincian anggaran untuk setiap sektor atau program.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan