Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan program jaminan persalinan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial bagi ibu hamil yang menjalani persalinan, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan persalinan. Mengatur kriteria dan persyaratan bagi ibu hamil untuk dapat menerima manfaat dari program jaminan persalinan. Ini mencakup kriteria kelayakan seperti status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Menyediakan detail tentang jenis manfaat yang diberikan dalam program jaminan persalinan, termasuk layanan medis yang ditanggung, biaya yang dapat diklaim, dan batasan-batasan yang berlaku. Ini mencakup biaya persalinan, perawatan prenatal dan postnatal, serta layanan lain yang terkait dengan proses persalinan. Mengatur prosedur untuk pengajuan klaim dan pembayaran manfaat program jaminan persalinan. Ini termasuk mekanisme pendaftaran, formulir yang harus diisi, serta waktu dan cara pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD 2017/NO.37
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan