Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan program jaminan persalinan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial bagi ibu hamil yang menjalani persalinan, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan persalinan. Mengatur kriteria dan persyaratan bagi ibu hamil untuk dapat menerima manfaat dari program jaminan persalinan. Ini mencakup kriteria kelayakan seperti status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Menyediakan detail tentang jenis manfaat yang diberikan dalam program jaminan persalinan, termasuk layanan medis yang ditanggung, biaya yang dapat diklaim, dan batasan-batasan yang berlaku. Ini mencakup biaya persalinan, perawatan prenatal dan postnatal, serta layanan lain yang terkait dengan proses persalinan. Mengatur prosedur untuk pengajuan klaim dan pembayaran manfaat program jaminan persalinan. Ini termasuk mekanisme pendaftaran, formulir yang harus diisi, serta waktu dan cara pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat