Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan persampahan di Pulau Sebatik. Ini mencakup tujuan, fungsi, dan tanggung jawab unit tersebut. Menetapkan struktur organisasi UPT Pengelolaan Persampahan, termasuk posisi-posisi yang ada, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Ini bisa meliputi jabatan seperti kepala unit, staf teknis, dan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat