Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2017

Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan persampahan di Pulau Sebatik. Ini mencakup tujuan, fungsi, dan tanggung jawab unit tersebut. Menetapkan struktur organisasi UPT Pengelolaan Persampahan, termasuk posisi-posisi yang ada, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Ini bisa meliputi jabatan seperti kepala unit, staf teknis, dan administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/NO.33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan