Peraturan ini mengatur tentang berbagai hak keuangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD. Ini meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPRD. Menetapkan tunjangan, fasilitas, dan manfaat lain yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk mendukung kinerja mereka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat