PERBUP Kab. Nunukan No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2016/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kebudayaan, dan program-program pendidikan masyarakat. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2018/NO.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Balai Latihan Kerja sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan/atau kegiatan pelatihan kerja, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Balai Latihan Kerja sebagai bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan. UPT ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk penyelenggaraan program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja, baik untuk calon tenaga kerja baru maupun untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja yang sudah ada. Ini dapat mencakup pelatihan teknis, keterampilan vokasional, serta pelatihan lainnya yang mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan pembagian tugas yang jelas dalam pelaksanaan program pelatihan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pelatihan, serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait lainnya. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan kerja. Dan menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus diikuti oleh UPT dalam menjalankan fungsinya. Ini bisa mencakup prosedur pelatihan, standar materi pelatihan, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2018/NO.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi laboratorium kesehatan daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam rangka menunjang upaya peningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) laboratorium kesehatan daerah pada dinas kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan fungsi laboratorium kesehatan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dan struktur organisasi yang akan mendukung operasional laboratorium. Menjelaskan posisi balai laboratorium dalam struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama balai laboratorium, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk sampel klinis, lingkungan, dan bahan makanan, serta penyediaan hasil uji untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Mengatur pelaksanaan pengujian dan analisis laboratorium yang mendukung diagnosa medis, epidemiologi, dan pengawasan kesehatan lingkungan. Mengatur prosedur operasional laboratorium, mulai dari pengambilan sampel, analisis, hingga pelaporan hasil.
Menetapkan standar kualitas dan prosedur kerja yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil uji laboratorium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENGELOLAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2018/NO.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengelolaan Farmasi di daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam rangka menunjang upaya peningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi pada dinas kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Menjelaskan lokasi dan cakupan wilayah operasional balai tersebut. Menyusun tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk pengelolaan obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya. Menetapkan tanggung jawab balai dalam hal pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kualitas farmasi dan alat kesehatan. Mengatur proses pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan pemantauan penggunaan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya. Menetapkan standar dan prosedur dalam manajemen farmasi untuk memastikan keamanan dan kualitas obat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBATIK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2018/NO.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Kesehatan Masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini engatur tentang pembentukan dan organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama di Sebatik, termasuk struktur organisasi dan unit-unit fungsional di rumah sakit tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi UPT Rumah Sakit, yang mencakup penyediaan layanan kesehatan, pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta manajemen fasilitas kesehatan di Sebatik. Menyusun ketentuan terkait dengan perekrutan, pelatihan, dan pengembangan tenaga medis dan non-medis yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Mengatur tentang standar fasilitas dan infrastruktur yang harus disediakan di rumah sakit, termasuk peralatan medis, ruang perawatan, dan kebutuhan lainnya untuk mendukung operasional rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2018/NO.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Kesehatan Masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengorganisasian unit pelaksana teknis rumah sakit di Krayan, termasuk struktur organisasi dan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab UPT dalam menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah tersebut. Menyusun ketentuan terkait dengan kebutuhan tenaga medis dan non-medis, serta bagaimana perekrutan, pelatihan, dan pengembangan staf dilakukan. Mengatur standar fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar rumah sakit dapat beroperasi dengan efektif, termasuk peralatan medis dan ruang perawatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2016
PEMBUKAAN KANTOR PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN YANG MEMILIKI LOKASI USAHA DI DALAM WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2016/NO. 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBUKAAN KANTOR PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN YANG MEMILIKI LOKASI USAHA DI DALAM WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Tujuan pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Nunukan. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menata kedudukan kantor perusahaan yang memiliki lokasi usaha di dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Nunukan dalam bentuk pembukaan kantor perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembukaan Kantor Perusahaan bagi Perusahaan yang Memiliki Lokasi Usaha di dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2003 tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan ini mengatur mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan izin usaha. Tahapan yang harus dilalui perusahaan dalam mengajukan izin, termasuk waktu pemrosesan dan instansi terkait. Aturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Konsekuensi atau sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2009 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan, dipandang perlu merubah beberapa ketentuan dan istilah di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 agar sesuai dan selaras dengan kedua Peraturan Perundang-undangan dimaksud. Bahwa penilaian barang milik daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca Pemerintahan Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 untuk memperjelas dan memperbaiki ketentuan yang ada. Menyusun prosedur dan mekanisme yang lebih efisien dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan bagi pengelola barang milik daerah, serta upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD / 2011 NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang -Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Balansiku,Desa Sei.Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Padaidi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamtan Sebatik dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamtan Sebatik Barat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah, termasuk nama dan batas wilayah masing-masing. Mengatur batas-batas geografis dari ketiga kecamatan agar jelas dan terdefinisi, untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah kecamatan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2017; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; DO Pimpinan DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DO Pimpinan DPRD; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
PerBup Nunukan No.30 Tahun 2017 tentang Perhitungan kemampuan keuangan daerah dan penentuan pemberian tunjangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat