Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah, termasuk nama dan batas wilayah masing-masing. Mengatur batas-batas geografis dari ketiga kecamatan agar jelas dan terdefinisi, untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah kecamatan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat