Peraturan ini mengatur mengenai mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 untuk memperjelas dan memperbaiki ketentuan yang ada. Menyusun prosedur dan mekanisme yang lebih efisien dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan bagi pengelola barang milik daerah, serta upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat