Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Balai Latihan Kerja sebagai bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan. UPT ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk penyelenggaraan program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja, baik untuk calon tenaga kerja baru maupun untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja yang sudah ada. Ini dapat mencakup pelatihan teknis, keterampilan vokasional, serta pelatihan lainnya yang mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan pembagian tugas yang jelas dalam pelaksanaan program pelatihan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pelatihan, serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait lainnya. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan kerja. Dan menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus diikuti oleh UPT dalam menjalankan fungsinya. Ini bisa mencakup prosedur pelatihan, standar materi pelatihan, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan