Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Balai Latihan Kerja sebagai bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan. UPT ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk penyelenggaraan program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja, baik untuk calon tenaga kerja baru maupun untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja yang sudah ada. Ini dapat mencakup pelatihan teknis, keterampilan vokasional, serta pelatihan lainnya yang mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan pembagian tugas yang jelas dalam pelaksanaan program pelatihan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pelatihan, serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait lainnya. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan kerja. Dan menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus diikuti oleh UPT dalam menjalankan fungsinya. Ini bisa mencakup prosedur pelatihan, standar materi pelatihan, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat